Bakar Istrinya Hidup-hidup, Pria Digresik Berkilah Membela Diri

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Ilham Rois (41), pria dari Jl Kampung Malang Tengah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya dituntut hukuman penjara 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (15/1/2018).
Ilham adalah pria yang didakwa karena diduga membunuh istrinya sendiri pada Juni 2017 silam dengan cara membakar.
Saat itu, jasad istrinya, Utie Arisanti (40), ditemukan dalam kondisi mengalami luka bakar di areal persawahan desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kuasa hukum  Ilham Rois (41), Kukuh Jati Yuswanto, menyatakan keberatan atas tuntutan itu.
Menurut mereka, Ilham tidak memiliki niatan untuk membunuh istrinya. Yang dia lakukan, menurut Kukuh adalah untuk membela harga diri. 
“Saya rasa berat atas tuntan jaksa, karena terdakwa tidak niat untuk melakukan pembunuhan, tapi hanya untuk membela harga diri terdakwa,” kata Kukuh Jati Yuswanto.
Lokasi Penemuan Mayat Perempuan di Driyorejo sering Digunakan Pacaran, begini Kesaksian Warga

Menurut Kukuh, jaksa menuntutnya dengan pasal 44 ayat 3 Undang - undang nomor 23 tahun 19 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Keberatannya itu, berikutnya akan dituangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan di sidang berikutnya. 
“Kami akan melakukan pledoi pekan ini sesuai waktu yang diberikan majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Thesar Yudi Prasetya menyatakan bahwa tuntutan kepada Ilham sudah sesuai dengan perbuatannya. 
“Terdakwa diduga kuat menghilangkan nyawa istrinya. Sehingga tidak ada yang meringankan bagi terdakwa," kata Thesar dalam sidang yang diketuai majelis hakim PN Gresik
 Lia Herawati tersebut.
Loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==