TRIBUNJATIM.COM-GRESIK - Masyarakat tampaknya harus semakin waspada terhadap aksi pencurian.
Sebab, hampir setiap hari kasus pencurian selalu terjadi.
Modus dan sasaran pencurian pun beragam.
Para pelaku sama sekali tak memandang bulu.
Meski demikian, ada sebuah kasus yang cukup meresahkan masyarakat.
Khususnya kaum wanita, karena ada pencuri yang mengincar untuk mencuri pakaian dalam mereka.
Kasus pencurian itu terjadi di Gresik.
Agung Saputro (35), warga Kalipang Kecamatan Grogol Kediri nekat mencuri busana dalam perempuan di wilayah Perumahan Pringgodani Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar.
Modusnya digunakan untuk melampiaskan nafsunya.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka sudah hampir dua bulan.
Sehingga warga sekitar perumahan resah dan melaporkan ke Polsek Manyar.
Dari laporan itu, anggota Polsek melakukan pengintaian, sehingga berhasil menangkap tersangka ketika mencuri pakaian dalam wanita.
"Pencurian busana dalam wanita itu dilakukan tersangka selama satu sampai dua bulan ini. Barang itu kemudian digunakan untuk pemuas nafsunya," kata Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Asis, Kamis (22/3/2018).
Setelah itu, barang bukti dibuang dan mencuri lagi.
Selanjutnya, tersangka mencuri lagi.
Hal itu dilakukan tersangka karena diduga setelah cerai dengan istrinya.
Sehingga untuk menimbulkan nafsunya terpaksa mencuri pakaian dalam wanita.
"Perbuatan itu untuk memuaskan nafsu birahinya," imbuhnya.
Sementara tersangka Agung Saputro mengatakan bahwa datang ke Gresik untuk merantau sambil kerja ngamen.
Sebab setelah cerai dengan istri dan belum dikaruniai anak, tidak ada pekerjaan tetap. "Sudah dua bulan ini ke Gresik," kata Agung.
Agung juga mengatakan bahwa, niatan mencuri busana dalam wanita berupa celana dalam dan bra atau Beha hanya untuk menyalurkan hawa nafsu sebab sudah menikah dan cerai.
"Hanya untuk pemuas saja. Mencuri sudah 10 kali," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Agung dikenakan pasal 362 kUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.